Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Menang Praperadilan, Status Tersangka Eks Bupati Inhil Tidak Sah, Dibebaskan dari Tahanan
Senin, 11 Juli 2022 - 21:38:09 WIB

SULUHRIAU- Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) berinisial IMA atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

IMA ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil pada Kamis (16/6/2022). Tidak terima, Bupati Inhil dua periode tersebut mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

Gugatan didaftarkan IMA pada Selasa, 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA selaku pemohon dan Kejari Inhil selaku termohon.

Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya hakim menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap IMA tidak sah. "Permohonan prapid IMA diterima hakim untuk sebagian. Penetapan tersangka tidak sah," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, Senin (11/7/2022) malam.

Menurut Haza, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. "Tidak boleh menetapkan dua tersangka yang di-spinlitsing daengan satu Sprindik sebelumnya," tutur Haza.

Hakim juga memerintahkan jaksa mengeluarkan IMA dari tahanan. Kejari Inhil langsung menyiapkan surat untuk mengeluarkan IMA dari penjara. "Malam ini dikeluarkan (dari penjara, red)," ungkap Haza.

Dalam perkara ini, selain IMA, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

"Padahal dalam penyidikan ditemukan dua pelaku yakni ZI dan IMA tapi pemahanan hakim tidak boleh menetapkan dua tersangka, harus satu tersangka dulu," kata Haza.

Meski begitu, hakim dalam putusannya memperbolehkan Kejari Inhil kembali melakukan penyidikan dan menetapkan IMA sebagai tersangka. "Artinya penyidikan harus diulang kembali," ucap Haza.

Haza menyatakan, kendati kalah praperadilan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ke depan, ucapnya, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum.

Terpisah kuasa hukum IMA, Rizki JP Poliang, mengucapkan syukur atas diterimanya gugatan kliennya. "Alhamdulillah, diterima," ucapnya.

Rizki menyatakan dirinya masih memproses pembebasan IMA dari penjara. "Malam ini, langsung kita keluarkan," ucap Rizki.

IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.

IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan terhadap IMA.

IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.

GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM. (Cakaplah.com)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat