Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
PATRI Riau Pertanyakan Pergub PPDB Diskriminatif, Sunardi: Kami Tuntut Hak Sama
Minggu, 17 Juli 2022 - 17:23:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengurus Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) Wilayah Riau mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur Riau tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau yang dianggap diskriminatif dan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Pendidikan adalah hak semua rakyat tanpa memandang kedudukan, jabatan, etnis dan agama. Hal itu sesuai dengan yang diamatkan oleh UUD 45," kata Sunardi, tokoh PATRI Riau lewat telekomunikasi, Minggu (17/7/2022).

Sebelumnya Forum Pemred Riau (FPR) dalam diskusi publik pada Sabtu (16/7/2022) telah membedah Pergub PPDB Online karena dianggap memiliki unsur diskriminasi.

"Pada pasal 21 poin C, Pergub tersebut menjelaskan bahwa; Kelompok perpindahan orang tua/wali calon peserta didik seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan calon peserta didik anak guru dan tenaga pendidikan yang beetugas pada satuan pendidikan yang sama dapat diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah total penerimaan peserta didik," kata Fazar Muhardi, narasumber dari pers dalam acara Diskusi Publik yang ditaja Forum Pemred Riau (FPR) di salah satu Warkop di Pekanbaru.

Sunardi menjelaskan, Pergub tersebut secara tidak langsung sebenarnya telah mengangkangi UUD 45 dan diskriminatif, harus dilakukan tindakan hukum.

"Bila perlu memang kita lakukan tindakan hukum, karena Pergub itu tidak mengakomodir semua kalangan, dan hanya mengakomodir kalangan tertentu saja," kata Sunardi.

Bagaimana jika ada anak transmigrasi yang pindah dari kampung ke kota? menurut Sunardi harusnya anak-anak mereka juga boleh masuk lewat jalur perpindahan orang tua/wali.

"Menurut saya ini masalah, kalau perlu dipertanyakan secara langsung atau digugat. Kami tuntut hak sama sebagai warga negara," kata dia.

PATRI menurut Sunardi merupakan organisasi terbesar ketiga setelah Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

PATRI dalam organisasinya mengakomodir anak-anak transmigrasi yang tersebar di seluruh wilayah nusantara sejak massa orde baru.

Sebelumnya sejumlah warga Riau mengeluhkan adanya tindakan sejumlah sekolah di Pekanbaru yang menggugurkan anaknya yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua.

"Pihak sekolah sempat menghubungi kami jika anak wartawan tidak bisa mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua," kata Merihandayani, seorang wartawan media online di Pekanbaru.

Nasib sama juga dialami Arditya, petani sawit Kuantan Singingi yang ingin menyekolahkan anaknya di Kota Pekanbaru.

"Saya ingin membuka usaha, jualan di Pekanbaru dan memasukkan anak saya ke SMA Negeri di Pekanbaru, tapi kami ditolak karena bukan PNS, bukan TNI atau polisi," katanya.

Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi lewat pesan elektronik WhatsApp mengatakan tidak ada diskriminasi dalam penerimaan peserta didik di Riau.

"Tidak ada diskriminasi," tulis Syamsuar.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, M Job Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait penerimaan peserta didik lewat jalur perpindahan orang tua/wali yang bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

"Masih dalam koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah. Nanti akan dikabari bagaimana hasilnya," kata dia.

Sementara itu Hengky Septihadi dari kalangan lembaga bantuan hukum (LBH) pemerhati pendidikan mengingatkan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menerbitkan Pergub untuk pendidikan di Riau.

"Pergub ini sangat buruk, diskriminatif dan kami akan menggugatnya," kata dia.
Terbitnya Pergub Riau yang cacat dan melanggar UUD 45 tersebut menandakan bahwa pemerintah daerah lemah dalam membuat produk hukum karena tidak lebih dulu dilakukan uji publik.

"Harusnya libatkan unsur-unsur akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sebelum mengesahkan Pergub sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar baik dan memiliki manfaat yang luas," demikian Hengky. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat