4 Oknum DLHK Riau Ditangkap Polisi, Sekda Riau: Pemrov Tak Beri Bantuan Hukum
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:02:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau prihatin atas ditangkapnya oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau oleh Polres Pelalawan, di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada Senin (18/7/2022) malam.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal penangkapan oknum pegawai tersebut.
"Pertama kita sangat prihatin atas kejadian ini. Namun karena ini masih dalam proses hukum kita berpegang azas praduga tak bersalah dulu sampai ada keputusan hukum mengikat," kata SF Hariyanto, Selasa (19/7/2022
Namun, SF Hariyanto menegaskan, kejadian ini agar menjadi perhatian kepada seluruh pegawai Pemprov Riau dalam menjalankan tugas.
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," tegas SF Hariyanto.
Atas kejadian itu, Sekda Riau meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Riau untuk mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk bekerja dengan baik.
"Kejadian ini juga harus menjadi perhatian kepada seluruh kepala OPD untuk mengingatkan stafnya, khususnya staf-staf yang bekerja di lapangan," tukasnya.
Tersangka
Atas kasus ini Pemrov Riau tidak akan memberi bantuan hukum terhadap 4 pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang diduga melakukan pemerasan kepada pemilik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Saat ini 4 oknum pegawai DLHK Riau tersebut telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan telah dijadikan sebagai tersangka.
"Yang menyangkut kasus tindak pidana, korupsi, narkoba yang menjerat pegawai, kita tidak ada pembelaan. Artinya tidak ada pembelaan hukum yang kita siapkan untuk 4 oknum pegawai yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu," tegas SF Hariyanto.
Lebih lanjut SF Hariyanto menegaskan, bantuan hukum Pemprov Riau boleh dilakukan terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana.
"Kalau itu jelas korupsi. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum kasus ini. Kalau kasus perdata ataupun tata usaha negara (bisa dibantu)," tegas SF Hariyanto dikutip dari cakaplah.com. (*)
Editor: Ham
Komentar Anda :