Bebas Bersyarat, Pj Walikota Pekanbaru akan Ikut Jemput Rusli Zainal ke Lapas
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:25:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022).
Jika tidak ada aral, nantinya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan ikut menyambut dan menjemput mantan orang nomor satu di Riau tersebut.
"Jika tidak ada halangan, saya akan ikut menjemput," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan sosok Ruzli Zainal adalah figur dan tokoh Provinsi Riau.
"Kalau bagi kami, tentu kita senang atas bebasnya beliau. Karena Rusli Zainal adalah figur dan tokoh provinsi Riau. Banyak jasa-jasanya serta pembangunanya untuk Provinsi Riau," katanya.
Dirinya berharap dengan hadirnya kembali Rusli Zainal di tengah masyarakat bisa memotivasi serta bisa memberi tunjuk ajar terutama bagi pejabat sekarang.
"Dan tentunya Rusli Zainal bisa menjadi orang tua serta guru kita untuk membangun kota ini, khususnya Pekanbaru," ucapnya.
Selain, Pj Wako, keluarga dan beberapa tokoh politik, termasuk Golkar diinformasikan akan turut menjemput mantan Gubernur Riau itu.
Seperti diberitakan, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winaro menjelaskan saat ini masih ada serangkaian proses administrasi terlebih dahulu yang harus dilengkapi oleh mantan Gubernur Riau 2 periode tersebut sebelum bebas dari penjara.
"Masih mengurus proses-proses administrasi dan lain-lainnya terkait akan dibebaskan ya beliau (Rusli Zainal)," kata Sapto, Rabu (20/7/2022).
Saat ditanya terkait waktu bebasnya adalah besok, 21 Juli 2022, Sapto hanya mengiyakan.
"Ya (besok), kita doakan semoga tidak ada kendala sehingga pembebasan Rusli Zainal sebagai tokoh di Riau bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Perkara menjerat Rusli Zainal masuk penjara terkait
dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014.
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun. (src)
Komentar Anda :