Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Metropolis
Bebas Bersyarat, Pj Walikota Pekanbaru akan Ikut Jemput Rusli Zainal ke Lapas
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:25:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022).

Jika tidak ada aral, nantinya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan ikut menyambut dan menjemput mantan orang nomor satu di Riau tersebut.

"Jika tidak ada halangan, saya akan ikut menjemput," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan sosok Ruzli Zainal adalah figur dan tokoh Provinsi Riau.

"Kalau bagi kami, tentu kita senang atas bebasnya beliau. Karena Rusli Zainal adalah figur dan tokoh provinsi Riau. Banyak jasa-jasanya serta pembangunanya untuk Provinsi Riau," katanya.

Dirinya berharap dengan hadirnya kembali Rusli Zainal di tengah masyarakat bisa memotivasi serta bisa memberi tunjuk ajar terutama bagi pejabat sekarang.

"Dan tentunya Rusli Zainal bisa menjadi orang tua serta guru kita untuk membangun kota ini, khususnya Pekanbaru," ucapnya.

Selain, Pj Wako, keluarga dan beberapa tokoh politik, termasuk Golkar diinformasikan akan turut menjemput mantan Gubernur Riau itu.

Seperti diberitakan, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winaro menjelaskan saat ini masih ada serangkaian proses administrasi terlebih dahulu yang harus dilengkapi oleh mantan Gubernur Riau 2 periode tersebut sebelum bebas dari penjara.

"Masih mengurus proses-proses administrasi dan lain-lainnya terkait akan dibebaskan ya beliau (Rusli Zainal)," kata Sapto, Rabu (20/7/2022).

Saat ditanya terkait waktu bebasnya adalah besok, 21 Juli 2022, Sapto hanya mengiyakan.

"Ya (besok), kita doakan semoga tidak ada kendala sehingga pembebasan Rusli Zainal sebagai tokoh di Riau bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Perkara menjerat Rusli Zainal masuk penjara terkait
dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat