Kasus Suap Perizinan Kebun Sawit, Bupati Non Aktif Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:43:34 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum.
Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8,6 tahun.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata Dahlan dengan suara tegas.
Sebelum membacakan vonis, majelis juga mengungkap beberapa pertimbangannya. Pertimbangan itu di antaranya terkait sikap Andi Putra selama persidangan yang dinilai baik.
"Untuk terdakwa dan pansehata hukum bagaimana tanggapannya. Begitu juga untuk Jaksa Penuntut," kata Dahlan.
"Berpikir-pikir dulu yang mulia," kata Andi Putra mendengar vonis tersebut senada Panasehat Hukum Dody Fernando.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.
Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu.
Saat ini Lili Pintauli sudah keluar dari KPK. Dia mengundurkan diri setelah kasus dugaan menerima gratifikasi gelaran MotoGP Mandalika hendak disidang dewan pengawas KPK.
Seiring berjalannya waktu, politisi Golkar itu dituntut 8,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, 7 Juli lalu. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Lewat nota pembelaan ongacara Andi Putra, Dody Fernando membantah bupati nonaktif tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sebab uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.
"Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang," katanya. (src,dtc)
Komentar Anda :