Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Kasus Suap Perizinan Kebun Sawit, Bupati Non Aktif Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:43:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.

Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum.

Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8,6 tahun.

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata Dahlan dengan suara tegas.

Sebelum membacakan vonis, majelis juga mengungkap beberapa pertimbangannya. Pertimbangan itu di antaranya terkait sikap Andi Putra selama persidangan yang dinilai baik.

"Untuk terdakwa dan pansehata hukum bagaimana tanggapannya. Begitu juga untuk Jaksa Penuntut," kata Dahlan.

"Berpikir-pikir dulu yang mulia," kata Andi Putra mendengar vonis tersebut senada Panasehat Hukum Dody Fernando.

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu.

Saat ini Lili Pintauli sudah keluar dari KPK. Dia mengundurkan diri setelah kasus dugaan menerima gratifikasi gelaran MotoGP Mandalika hendak disidang dewan pengawas KPK.

Seiring berjalannya waktu, politisi Golkar itu dituntut 8,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, 7 Juli lalu. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Lewat nota pembelaan ongacara Andi Putra, Dody Fernando membantah bupati nonaktif tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sebab uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

"Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang," katanya.  (src,dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat