Irjen Ferdy Sambo Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob Selama 30 Hari
Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:36:04 WIB
SULUHRIAU- Polri menempatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penempatan ini terkait dugaan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J alias Nopriyansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penempatan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"(Penempatan di Patsus) 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Tidak Profesional Olah TKP
Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia. (Merdeka.com)
Komentar Anda :