Demo di Kantor Gubernur, Massa KSBSI Tolak Kemnaker Intervensi Upah Buruh
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:44:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, menggelar aksi di depan kantor Gubernur Riau, Rabu (10/8/2022).
Dalam aksinya, ratusan massa itu menuntut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tidak mengintervensi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Riau setiap tahunnya.
"Kami menolak adanya intervensi Kementerian Tenaga Kerja RI atas Penentuan UMP/UMK di Riau yang selalu terjadi setiap tahun,” kata Ketua KSBSI, Juandy Hutauruk.
Massa juga mendesak Presiden RI Joko Widodo, untuk menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 tentang cipta kerja dan memberlakukan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara utuh.
Selain itu, meminta kepada DPR RI, untuk segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita juga meminta Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, kabupaten atau kota untuk melakukan survei yang transparan dan valid guna penentuan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten, kota yang menjadi unsur komponen dalam rumusan penentuan UMP/UMK Provinsi Riau," tambahnya.
Lebih jauh, massa menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau, karena dianggap melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.
Saat berita dirilis siang tadi, belum ada pihak terkait yang menerima aspirasi massa tersebut. (src)
Komentar Anda :