Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:53:41 WIB
SULUHRIAU- Istri dari eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.
"PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharunya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter," ujarnya.
"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Saat ini PC masih di rumahnya. Yang bersangkutan sesuai surat dokter sedang sakit. Dan akan menanti perkembangan selama 7 hari dalam masa istirahat.
Sementara, itu keluarga Almarhum Brigadir Josua, Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri melalui timsus yang terus memproses kasus ini sesuai hukum.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Sumber: live tv
Editor: Khairul
Komentar Anda :