Kejagung Sita Gedung PT Duta Palma Grup dan Hotel di Kuta Bali
Senin, 22 Agustus 2022 - 13:39:26 WIB
|
Kejagung menyita delapan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi di beberapa daerah. (Foto: Antara)
|
SULUHRIAU- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) di beberapa daerah Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pada Jumat (19/8/2022) kemarin, di DKI Jakarta, Bali, dan Riau.
"Melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).
Surya Darmadi Masuk ICU, Masa Penahanan Ditangguhkan Sementara, Ketut menjelaskan terdapat dua aset tanah dan bangunan yang disita di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Sebanyak dua aset tanah dan bangunan juga disita di wilayah Bali berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps. Salah satu aset yang disita yakni sebuah hotel di Kawasan Kuta, Bali.
Kemudian ada sebanyak 4 aset tanah dan bangunan disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr. Tiga aset yang disita di Riau yakni Gedung PT Duta Palma Group.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," imbuh Ketut.
Berikut daftar delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang disita Kejagung di DKI Jakarta, Bali, dan Riau:
Provinsi DKI Jakarta
1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Provinsi Bali
1. Satu bidang tanah dan bangunan beserta bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali, sesuai sertifikat HGB nomor 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan sertifikat HGB nomor 1147 dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Provinsi Riau
1. Satu bidang tanah berupa lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
2. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
3. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
4. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :