Tarif Parkir di Pekanbaru Naik, Warga Mengeluh, Anggota DPRD Minta Pj Wako Cabut Perwako
Kamis, 01 September 2022 - 21:03:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif layana parkir merata seluruh ruas jalan yang ada di Pekanbaru, berlaku mulai hari Kamis (1/9/2022).
Tarif baru parkir tersebut, roda dua sebesar Rp2 ribu, roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Tarif masih Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, k penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022.
Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu dijabat Firdaus. Pihaknya, kata Yuliarso, hanya menjalankan saja.
"Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum Wali kota," katanya.
Dia juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik.
Dikatakan, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Lalu, pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi, kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda 4 itu Rp6500, itu kesimpulan dari survei.
Yuliarso juga kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Dan antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," tandasnya.
Kenaikan tarif parkir ini dirasa warga memberatkan. Seperti diutarakan salah seorang warga, Arman (40).
Warga Jl Melur ini mengaku terkejut, ketika pihak jukir tidak mengembalikan uang Rp1000 saat dikasih pecahan Rp2000. "Biasanya saya bayar Rp1000, tapi tadi uang tak balik, saya tanya, jukir bilang tarif sudah naik. Ya, saya tak tahu infornya," ucap bapak 3 anak ini, Kamis (1/9/2022).
Ia berharap pemerintah jangan selalu memberatkan masyarakat. Sudahlah kini harga barang pokok naik, BBM mau naik. Sekarang tarif parkir pula naik," keluhnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi tidak sepakat dengan kenaikan tatif parkir ini.
Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut tidak ada dikomunikasikan dengan DPRD. "Seharusnya ada juga pembicaraan, katanya ada dapat surat resmi, namun kami di Komisi IV belum dapat. Apapun alasannya mau Perwako atau apa, Perwako kan bisa dicabut.
"Kita minta Pj Walikota yang sekarang (Muflihun) mencabut Perwakonya. Ekonomi masyarakat belum pulih, apalagi banyak masyarakat yang mengadu masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis," tegasnya.
Mulyadi juga mengaku tidak tahu alasan dibalik kenaikan tarif parkir ini. Apabila dengan alasan PAD, ia menegaskan bahwa bukan dari tarif parkir aja bisa mendapat PAD.
"Kan bukan dari parkir aja PAD, banyak yang lain, intinya kita minta tarif parkir itu seperti semula, jangan dinaikkan. Perlu kebijakan dari Kadishub, tentunya juga Pj Walikota, kita tidak setuju," imbuhnya.
"Kalau tetap tarik parkir ini dinaikkan dan diberlakukan. Saya pertanyakan di mana hati nurani dan rasa empati kepala dinas perhubungan dan Pj Walikota, terhadap kesulitan dan nasib masyarakat Pekanbaru yang ekonominya susah akibat dilanda Covid-19," pungkasnya seperti dikutip dari cakaplah. (*)
Editor: Jandri
Komentar Anda :