Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Paripurna DPRD, Gubri Sampaikan Pandangan Kepala Daerah Terkait Raperda Penyiaran dan Gender
Senin, 05 September 2022 - 22:50:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan padangan kepala daerah terkait ranperda penyelenggaraan penyiaran dan pengarusutamaan gender di paripurna DPRD Riau, Senin (5/9/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau, Yulisman didampingi Wakil Ketua dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

"Alhamdulillah kita dapat hadir dalam penyampaian kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan penyiaran serta rancangan Peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah," kata Gubernur.

Selain itu, Gubri menyebutkan, apresiasi kepada dewan yang telah menggunakan hak mengajukan raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengaruh utama gender dalam pembangunan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis sosiologis serta aspek lainnya,"sebutnya.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dapat diberlakukan agar diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan.

Adapun pandangan kepala daerah terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, Gubri menyampaikan diantaranya, satu, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagaimana perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Penyampain pendapat dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dengan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945," lanjutnya.

Kedua, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih besar sehingga hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi akan semakin lebih besar.

"Sehingga informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komunitas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut berimplikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Riau penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentukan pendapat umum semakin strategis terutama mengembangkan demokrasi

Gubri menuturkan, bahwa penyiaran telah menjadi salah satu sarana pembuat komunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran dunia bisnis dan pemerintah daerah serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

Pandangan keempat, terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, sangat penting bagi pemerintah daerah dikarenakan posisi Pemerintah Provinsi Riau berbatasan dengan negara tetangga sehingga diperlukan penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional melalui sistem verifikasi informasi dan penyiaran berbasis muatan lokal.

Untuk itu, Gubri menyebutkan, isi penyiaran muatan lokal yaitu budaya Melayu Riau, perlu dicantumkan dengan dalam rancangan peraturan daerah dengan menampilkan siaran yang mengandung unsur budaya Melayu.

"Budaya melayu dapat dilihat melalui unsur-unsur yang meliputi pandangan hidup kesenian, sastra, kuliner, busana dan bangunan serta hukum adat melalui program siaran," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gubri Syamsuar mengatakan dalam raperda yang disusun tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi harus sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. (sns, mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat