Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Hukrim
Gadis Bawah Umur Asal Siak Dijadikan Pekerja Kafe "Esek-esek" di Kuansing
Selasa, 06 September 2022 - 21:10:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Empat gadis di bawah umur asal Kecamatan Sabakauh, Kabupaten Siak, Riau menjadi korban kasus eksploitasi anak dan seksual oleh pemilik kafe "esek-esek" yang berlokasi di Jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kasus itu diungkap oleh Polres Siak dalam konferensi persnya, Selasa (6/9/2022) setelah membekuk empat pelaku di tempat usahanya di Kuansing pada 2 September 2022 kemarin.

Keempat pelaku itu yakni SN (49) sebagai pemilik kafe, YN (23) yang merupakan kasir kafe dan berperan mengajak korban bekerja dan HM (25) berperan menjemput korban bersama supirnya IM (30).

"Penangkapan bermula adanya laporan dari ibu kandung salah satu korban bahwa anaknya dibawa kabur dan bekerja di salah satu kafe remang-remang di Kuansing. Setelah mendapat laporan kemudian tim Satreskrim Polres Siak gerak cepat untuk melakukan penyelidikan posisi korban serta menjemput korban dan menangkap para pelaku," cakap Kapolres Siak, Ronal Sumaja dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, motif pelaku tersebut untuk meraup keuntungan materi dengan mempekerjakan gadis yang masih muda agar menarik pengunjung untuk minum di kafe milik pelaku.

"Jadi korban ini disuruh menggunakan pakaian seksi dan menemani tamu karaoke di kafe pelaku sambil meminum minuman keras dan disuruh joget-joget," ungkap Kapolres Siak itu.

Ronal menceritakan, koronoligis kejadian bermula pada 28 Agustus 2022 pelaku YN via handphone menawarkan pekerjaan untuk bekerja di kafe kepada salah satu korban inisial UM yang kemudian menjadi saksi kejadian. Dari sepengetahuan UM bahwa YN berada di Pekanbaru sehingga UM merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru.

Kemudian UM mengajak teman-temannya yang juga menjadi korban yaitu RP, TS dan NB. Setelah sepakat kemudian menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang lagi temannya yang masih dibawah umur tapi putus sekolah mau ikut kerja di kafe. Lantas YN memberitahukan kepada SN (pemilik kafe) dan HM bahwa ada 4 orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe SN.

Tertarik dengan informasi itu, SN lalu memerintahkan YN, HM dan IM untuk menjemput para korban di Sabakauh, Kabupaten Siak pada 29 Agustus 2022.

Ternyata, para pelaku menjemput korban tanpa izin dari orang tua korban dan langsung membawa korban ke kafe SN di Kuansing. Saat di dalam mobil YN dan HM mengatakan kepada korban "Jika ada nanti yang menanyakan umur, Jawab saja 18 Tahun ya!".

Pada 30 Agustus 2022 korban mulai bekerja di kafe dengan di bawah kendali YN untuk menemani pengunjung minum minuman keras dan mabuk.

Korban sempat ingin pulang, namun YN tidak membolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban sehingga korban mengadu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang.

"Karena dari pengakuan mereka (korban) sudah tidak sanggup bekerja di sana. Jadi melaporkan ini kepada ibunya," urai Ronal,  dikutip dari cakaplah.com.

Saat itu orang tuanya tidak mengetahui dimana lokasi persisnya sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Sewaktu dibekuk, tim Satreskrim Polres Siak mengamankan langsung tersangka berikut dengan barang bukti yang diamankan berupa sejumlah botol bekas minuman keras bermerk, lima helai gaun wanita, dua buku catatan penjualan minuman dan pembayaran fee minuman kepada korban, dua unit hp android dan dua unit hp merk Nokia 105.

Terhadap perkara tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014. Kemudian tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat