Gadis Bawah Umur Asal Siak Dijadikan Pekerja Kafe "Esek-esek" di Kuansing
Selasa, 06 September 2022 - 21:10:22 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Empat gadis di bawah umur asal Kecamatan Sabakauh, Kabupaten Siak, Riau menjadi korban kasus eksploitasi anak dan seksual oleh pemilik kafe "esek-esek" yang berlokasi di Jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasus itu diungkap oleh Polres Siak dalam konferensi persnya, Selasa (6/9/2022) setelah membekuk empat pelaku di tempat usahanya di Kuansing pada 2 September 2022 kemarin.
Keempat pelaku itu yakni SN (49) sebagai pemilik kafe, YN (23) yang merupakan kasir kafe dan berperan mengajak korban bekerja dan HM (25) berperan menjemput korban bersama supirnya IM (30).
"Penangkapan bermula adanya laporan dari ibu kandung salah satu korban bahwa anaknya dibawa kabur dan bekerja di salah satu kafe remang-remang di Kuansing. Setelah mendapat laporan kemudian tim Satreskrim Polres Siak gerak cepat untuk melakukan penyelidikan posisi korban serta menjemput korban dan menangkap para pelaku," cakap Kapolres Siak, Ronal Sumaja dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, motif pelaku tersebut untuk meraup keuntungan materi dengan mempekerjakan gadis yang masih muda agar menarik pengunjung untuk minum di kafe milik pelaku.
"Jadi korban ini disuruh menggunakan pakaian seksi dan menemani tamu karaoke di kafe pelaku sambil meminum minuman keras dan disuruh joget-joget," ungkap Kapolres Siak itu.
Ronal menceritakan, koronoligis kejadian bermula pada 28 Agustus 2022 pelaku YN via handphone menawarkan pekerjaan untuk bekerja di kafe kepada salah satu korban inisial UM yang kemudian menjadi saksi kejadian. Dari sepengetahuan UM bahwa YN berada di Pekanbaru sehingga UM merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru.
Kemudian UM mengajak teman-temannya yang juga menjadi korban yaitu RP, TS dan NB. Setelah sepakat kemudian menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang lagi temannya yang masih dibawah umur tapi putus sekolah mau ikut kerja di kafe. Lantas YN memberitahukan kepada SN (pemilik kafe) dan HM bahwa ada 4 orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe SN.
Tertarik dengan informasi itu, SN lalu memerintahkan YN, HM dan IM untuk menjemput para korban di Sabakauh, Kabupaten Siak pada 29 Agustus 2022.
Ternyata, para pelaku menjemput korban tanpa izin dari orang tua korban dan langsung membawa korban ke kafe SN di Kuansing. Saat di dalam mobil YN dan HM mengatakan kepada korban "Jika ada nanti yang menanyakan umur, Jawab saja 18 Tahun ya!".
Pada 30 Agustus 2022 korban mulai bekerja di kafe dengan di bawah kendali YN untuk menemani pengunjung minum minuman keras dan mabuk.
Korban sempat ingin pulang, namun YN tidak membolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban sehingga korban mengadu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang.
"Karena dari pengakuan mereka (korban) sudah tidak sanggup bekerja di sana. Jadi melaporkan ini kepada ibunya," urai Ronal, dikutip dari cakaplah.com.
Saat itu orang tuanya tidak mengetahui dimana lokasi persisnya sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Sewaktu dibekuk, tim Satreskrim Polres Siak mengamankan langsung tersangka berikut dengan barang bukti yang diamankan berupa sejumlah botol bekas minuman keras bermerk, lima helai gaun wanita, dua buku catatan penjualan minuman dan pembayaran fee minuman kepada korban, dua unit hp android dan dua unit hp merk Nokia 105.
Terhadap perkara tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014. Kemudian tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)
Komentar Anda :