Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri
Senin, 19 September 2022 - 17:14:51 WIB
|
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (CNN Indonesia)
|
SULUHRIAU- Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dirinya dari anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Mabes Polri membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itu, Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin.
Sidang Banding Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :