Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
Pelaku Ditangkap di Pekanbaru, Polres Kampar Ungkap Kasus 1,25 Kg Narkoba Jenis Sabu

Hukrim - - Senin, 19/09/2022 - 21:05:35 WIB
Polisi dan salah seorang tersangka narkoba
TERKAIT:

SULUHRIAU, Bangkinang- Polres Kampar ungkap kasus Narkoba jenis sabu 1,25 Kg, Senin, (19/9/2022) di Mapolres Kampar.

Pengungkapan kasus Narkoba ini melalui konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, didampingi Kompol Hendrizal Gani, SH, M.Si, Kasat Narkoba,  AKP. Aprinaldi, SH, MH dan  Saat Press Release ini juga digelar tersangka berikut barang buktinya.

Adapun tersangkanya, yakni AR (23), warga kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan pihak kepolisian  yakni 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1250 gram (1,25 Kg), 1 unit timbangan digital, 2 buah tas jinjing warna hijau dan warna merah, 5 bal plastik bening, 1 buah sendok sabu plastik warna putih, 1 bungkus plastik teh tarik warna hijau merk Aik Cheong, 1 buah buk tabungan BCA atas nama tersangka AR, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 unit HP Vivo Warna Hitam dengan sim card 081994374xxx, dan 1 unit sepeda motor merk Honda ADF warna hitam, nopol BM 4498 ABF.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Kampar setelah melakukan pengembangan dari AW yang mendapatkan narkoba jenis sabu dari AN di Pekanbaru.

Kemudian, tim gabungan Resnarkoba Polres Kampar bersama Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan AN dan DS di jalan Ampera No. 105 Rumbai Limbungan Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari CA (DPO).

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Tim melakukan pemancingan terhadap CA (DPO) melalui via Handphone, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, suruhan dari CA (DPO) langsung menghubungi DS untuk bertemu di jalan Kulim kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Sesampainya di TKP, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, dan dimasukkan kedalam bungkusan teh tarik warna hijau yang dipegang menggunakan tangan kiri diatas sepeda motor roda dua merek Honda ADF warna hitam dengan Nopol BM 4498 ABF.

Selanjutnya, setelah diinterogasi, AR mengakui masih ada menyimpan narkotika di kos-kosannya, di jalan Perjuangan Rumbai.

Tim langsung menuju ke kosannya serta melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hijau yang didalamnya terdapat 1 bungkus besar plastik teh cina warna hijau bertuliskan "Daguanyin" diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan pengungkapan kasus narkoba seberat 1,25 Kg ini, sedikitnya Polres Kampar sudah menyelamatkan 12.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved