Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Setoran Awal Haji Tahun 1444 H/ 2023 M Bisa Jadi Rp40 Juta
Kamis, 06 Oktober 2022 - 06:42:46 WIB
Plt Kakan Kemenag Pekanbaru,  H Abdul Wahid

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Pelaksanaan haji tahun 1444 H/2023 M terus dimatangkan. Salah satu bahasan adalah soal biaya Masyair.

Biaya Masyair ini biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah dan Mina saat pelaksaan haji.

Pada pelaksanaan haji tahun 1443 H/ 2022 M, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag)  biaya Masyair dibebankan kepada pemerintah melalui dana abadi haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terkait hal ini Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid mengatakan, jika biaya Masyair itu dibebankan ke jamaah, maka biaya setoran awal haji bagi yang sudah mendapat porsi, bisa mencapai Rp40 juta naik dari sebelumnya hanya Rp25 juta.

Karena sesuai informasi dan bincang dengan pihak Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI belum lama ini, biaya ril haji tahun depan itu Rp100 juta, sementara tahun ini biaya ril haji atau penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) include tim pemandu haji daerah (TPHD) Rp78 juta lebih.

"Jadi diperkirakan biaya pelunasan bagi masing-masing jemaah haji, bisa mencapai Rp40-45 juta kalau biaya masyair dibebankan kepada jemaah," jelas Wahid.

Namun kata Wahid lagi, sejauh ini belum disosialisasikan kepada masyarakat atau calon jemaah haji. Pihaknya masih menunggu surat resmi terkait hal ini.

Sementara itu, informasi dari Kementerian Agama (Kemenag)  sebagaimana diberitakan sejumlah media, pihak Kemenag sudah menggelar forum mudzakarah perhajian.

Di antara hasil pertemuan itu adalah usulan kenaikan uang muka atau setoran awal daftar haji. Dari saat ini Rp25 juta per orang menjadi Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang.

Forum tersebut menghasilkan 10 masukan, di antaranya adalah usulan kenaikan setoran awal daftar haji menjadi Rp30 juta per orang atau Rp40 juta per orang. Kenaikan ini diharapkan menjaga keberlangsungan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan lainnya adalah sosialisasi biaya riil penyelenggaraan haji yang harus dibayar oleh jemaah.

Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp100 juta per orang. Tetapi jemaah hanya membayar biaya haji sekitar Rp 39,8 juta per jemaah.

Usulan lainnya aspek istitha’ah (kemampuan) berhaji secara finansial harus diperketat. Supaya dana haji tidak menjadi seperti uang arisan berantai dan hanya menguntungkan orang-orang di antrean depan saja.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menyambut positif rekomendasi dari pertemuan tersebut. Khususnya soal sosialisasi biaya haji riil kepada masyarakat. "Pemerintah harus transparan soal biaya haji sebenarnya berapa. Supaya masyarakat bisa memahaminya," katanya, Selasa (4/10/2022).

Kemudian tentang kenaikan setoran awal pendaftaran haji, Ismed juga tidak mempersoalkan. Selama memang pertimbangannya biaya haji terkini yang harus ditanggung jemaah. Dia menegaskan dalam ibadah haji ada konsep istitha’ah atau mampu secara kesehatan dan finansial. "Justru tidak dibenarkan ada subsidi dalam biaya haji," katanya.

Ismed menuturkan setiap jemaah sejatinya harus membayar biaya haji seluruhnya dari kantong sendiri. Perkara ada nilai hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, itu dikembalikan kepada jemaah. Tidak langsung memotong atau mensubsidi biaya haji. (sr3,jpg)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat