Terkait Dugaan Kasus Suap Perpanjangan Izin HGU, KPK Sita Dokumen saat Geledah Kanwil BPN Riau
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:24:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Senin (10/10/2022) kemarin. Dari tempat itu, tim mengamankan sejumlah dokumen.
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (10/10/2022). Kini, penggedahan telah selesai dilakukan.
"Tim Penyidik, Senin (10/10/2022) telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Ali Fikri Selasa (11/10/2022)
Di lokasi ini, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan bukti. Diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Bukti-bukti itu akan digunakan untuk pengembangan penyidikan. "Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Ali Fikri.
Diketahui KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.
Pencegahan atas nama Frank Wijaya, selaku pemilik Hotel Adimulia dan M Syahrir selaku mantan Kepala BPN Riau.
Pencegahan diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).
Di persidangan terungkap, General Manager PT AA, Sudarso, mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir.
Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. "Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," ucap Syahrir dikutip dari cakaplah. (jan)
Komentar Anda :