Nasib Teddy Minahasa, Batal Jabat Kapolda Jatim, Kini Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:31:33 WIB
SULUHRIAU- Nasib Irjen Teddy Minahasa berubah drastis dalam hitungan hari. Padahal, tinggal selangkah lagi jenderal bintang dua Polri itu resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Pergantian jabatan tersebut dilakukan tak lama setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 132 orang.
Peresmian rotasi itu sedianya tinggal menunggu serah terima jabatan. Namun, tiba-tiba, Teddy tersandung kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat. Teddy pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Jaringan narkoba
Kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Teddy Minahasa diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam perkara ini.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Terungkapnya nama Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. "Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit.
Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.
"Saya minta agar kader Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit.
Tak hanya itu, kata Kapolri, Teddy juga akan diproses secara pidana oleh Kapolda Metro terkait kasus ini. "Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," lanjut Kapolri.
Batal jadi Kapolda Jatim
Bersamaan dengan terungkapnya kasus ini, Sigit memastikan dirinya membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jatim.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," katanya.
Sigit mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Dia menegaskan bakal menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat perkara ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata dia.
Dimutasi ke Yanma Polri
Tak cuma batal jadi Kapolda Jatim, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat imbas kasus ini. Dia kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru. Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jadi tersangka
Kabar terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Setelah pemeriksaan itu, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Sumber: kompas.com
Komentar Anda :