Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Sport
Pertanggungjawaban Moral Ketum PSSI dan anggota Exco Diminta Mundur
Ini 9 Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan ke Presiden

Sport - - Sabtu, 15/10/2022 - 08:01:43 WIB

SULUHRIAU - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengeluarkan sembilan rekomendasi.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan para anggota Exco diminta mundur.

Sembilan rekomendasi ini lahir setelah TGIPF menyelesaikan tugasnya. Secara resmi TGIPF sudah melaporkan hasil investigas ini kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).

Pada poin pertama, TGIPF menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Kedua, Polri diminta untuk menindaklanjuti mereka yang dianggap bertanggung jawab terkait pemberian izin dari pihak kepolisian untuk laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Ketiga, Tindakan represif aparat terhadap suporter Arema, Arema FC, menembak gas air mata harus diusut. Termasuk panitia pelaksana yang tak membuka pintu stadion.

Keempat, suporter yang melakukan aksi provokasi juga harus diusut. Suporter juga dianggap ikut berperan dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Kelima, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI diminta mengundurkan diri. Keenam, PSSI diminta untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

Ketujuh, PSSI diminta untuk merevisi statuta demi terciptanya keterbukaan.

Kedelapan, PSSI diminta untuk mengutamakan prinsip keselamatan publik.

Kesembilan, sekaligus yang terakhir, PSSI diminta untuk menerapkan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, secara khusus mendapatkan BPJS.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved