Menyusul Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diskes Larang Apotek di Pekanbaru Jual Obat Sirup
Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:31:37 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru hari ini mulai menyurati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Baik untuk anak-anak maupun dewasa.
Hal ini disampaikan Kadiskes Pekanbaru Zaini Rizaldy, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait hal ini.
"Kita baru sore kemarin dapat (surat resmi). Makanya hari ini kita akan surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut," ujar Zaini Rizaldy, Kamis.
Ia menambahkan, tak hanya untuk apotek dan toko obat, dalam surat resmi tersebut juga disampaikan agar tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup (obat paracetamol sirup) sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Surat resmi itu kami terima sore kemarin. Kami tidak bisa menindaklanjuti sebelum ada surat resmi dari Kemkes pusat. Karena surat tersebut sudah kami terima, maka kami akan segera surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini," sebutnya.
Disampaikan Zaini, hingga saat ini Dinas Kesehatan Pekanbaru memang belum mendapatkan laporan terkait adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Pekanbaru.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait itu (gagal ginjal anak) dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kita belum ada kasus," ungkapnya.
Namun kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan. "Tapi kalau sejauh ini memang belum ada laporan," sebutnya.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal. (src)
Komentar Anda :