Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Pakar: BPOM Harus Direformasi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 14:07:55 WIB
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulteng, (ANTARA FOTO)

SULUHRIAU- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong reformasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Azmi mengkritik pedas BPOM yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini menyusul beredarnya 102 merek obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

"(BPOM) harus direformasi dan bertanggungjawab atas beredarnya zat kimia dalam beberapa obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan anak dan keselamatan manusia yang kini produk obat tersebut telah ditarik," kata Azmi dalam keterangannya dikutip dari republika.co.id Minggu, (23/10/2022).

Azmi menilai keadaan ini menunjukkan BPOM telah gagal menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Ia menyayangkan bahwa BPOM tidak melakukan antisipasi dan pengujian lebih lanjut atas obat yang telah beredar.

"Artinya BPOM melakukan kelalaian dalam kinerja fungsinya," ujar Azmi.

Sehingga Azmi menuntut BPOM bertanggungjawab atas ditemukannya obat sirup yang mengandung bahan zat kimia berbahaya yang tercemar etilen glikol.

"Sanksinya bukan saja pencopotan kepala BPOM, namun harus mereformasi sistem pengawasan dan kinerja dari BPOM yang ternyata tidak efektif termasuk dimintai tanggung jawab secara pidana," lanjut Azmi.

Azmi mengamati dengan adanya nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM menjadi tanda produk tersebut layak dan aman dikomsumsi. Sehingga BPOM yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia.

"Dengan kalimat sudah terdaftar di BPOM  menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman, namun faktanya BPOM gagal, terkesan uji yang dilakukan BPOM tidak cermat dan pengawasan yang minimal," tegas Azmi.

Azmi juga menyatakan BPOM mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makananm Termasuk fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan.

"Sementara fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya, " sebut Azmi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga Jumat (21/10/2022) sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).

Kemenkes pun mengimbau penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirup menyusul adanya laporan pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar tiga zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Edotor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat