Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Diberi Waktu Hingga Tanggal 4 November 2022
Hakim Ultimatum Para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan Tentukan Lokasi Sidang Lapangan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:25:40 WIB

TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Gugatan Lingkungan Hidup antara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai Para Tergugat kembali berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (25/10/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Andry Simbolon SH MH tersebut beragendakan penentuan jadwal Sidang Lapangan dari Para Tergugat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang jadwal Sidang Lapangan, Kuasa Hukum PT CPI sebagai Tergugat I meminta waktu paling lambat tanggal 4 November 2022 untuk Sidang Lapangan di Kota Pekanbaru.

Sedangkan Kuasa Hukum SKK Migas sebagai Tergugat II menyatakan akan memohonkan Sidang Lapangan namun tidak di Pekanbaru dan waktunya menyusul mereka informasikan ke Panitera.

"Kalau bisa segera ada kepastian pak. Karena sidang kita ini sudah lama sekali ini. Gini aja lah, kami beri waktu paling lambat sampai 4 November sudah ada lokasi dan sudah dibayar biaya sidang lapanganya. Jika tidak ada itu sampai tanggal 4, kami anggap tidak menggunakan haknya ya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, LPPHI sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak ada lagi penambahan lokasi Sidang Lapangan selain di Kabupaten Siak yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Penggugat ke Panitera.

Sementara itu, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang itu. "Untuk Tergugat III dan Tergugat IV nanti diberitahukan saja untuk jadwal sidang lapangannya ya," kata Ketua Majelis Hakim ke Panitera.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup tersebut sejak 6 Juli 2021 lalu. LPPHI mendalilkan dalam gugatannya, hingga berakhirnya Kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, setidaknya 297 lokasi pencemaran belum dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.

LPPHI mendalilkan, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau diduga lalai sehingga mengakibatkan tidak seluruh lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat