Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo, Sidang Berikutnya Pekan Depan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:55:23 WIB
SULUHRIAU- Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Fedy Sambo akan terus bergulir.
Ini setelah majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menolak eksepsi Ferdy Sambo pada sidang lanjutan Rabu (26/10/2022) pagi di PN Jakarta Selatan dengan materi agenda putusan sela.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari live Kompas TV.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi suami Putri Candrawathi ini sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dari pengacara dan keluarga Brigadir J, seperti sidang pemeriksaan saksi pada Bharada E atau Richad Eliezer.
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(live kompas tv/ tribunews.com)
Komentar Anda :