Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Ketua KI: PHR Wajib Berikan Hak Informasi Masyarakat Riau
Jumat, 09 Desember 2022 - 14:48:45 WIB
Ketua KI Riau, Zufra Irawan

SULUHRIAU, Pekanbaru- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)dan semua Badan Publik yang diberikan amanah oleh negara mengelola sumber daya alam, khusus Migas di wilayah Provinsi Riau wajib memberikan hak-hak informasi masyarakat Riau.

"Tidak hanya Pertamina, SKK Migas ada juga Pertamina Hulu Rokan,termasuk BUMD,  sebagai sebuah Badan Publik yang melaksanakan bisnis negara di bidang Migas, tidak ada alasan untuk tidak transparan terhadap pemerintah dan masyarakat Riau," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan menjawab wartawan di Pekanbaru.

Menurut Zufra, sebagai sebuah badan publik, apakah Pertamina dan seluruh jajarannya, BUMD termasuk SKK Migas, harus bebar-benar memahami perintah undang-undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

"Hanya sebagian kecil informasi terkait pengelolaan migas ini yang sifatnya rahasia, misalnya potensi, atau kontrak-koktrak yang berkaitan dengan badan privat.  Sebagian besar informasi publik," kata Zufra.

Ditegaskan Zufra, seluruh badan publik yang diberikan tugas oleh pemerintah mengelola sumber daya Migas, harus benar-benar merubah frame berfikir bahwa pengelolaan Migas saat ini jangan masih merasa seolah-seolah seperti saat orde baru.

"Semua alasannya rahasia negara, sedikit-sedikit rahasia negara, itu sudah masa lalu. Hampir semua aktifitas yang dilaksanakan oleh badan publik sifatnya informasi publik. Kecuali yang diperintahkan oleh undang-undang KIP atau undang-undang lain untuk dirahasiakan. Tidak ada kewenangan Menteri sekalipun menyatakan sebuah informasi publik untuk dirahasiakan, kecuali setelah dilakukan uji konsekwensi sebuah informasi," tutur Zufra.

Bisa dibayangkan, menurut Zufra, sumber daya alam Riau ini yang dikeruk setiap hari, lalu masyarakatnya tidak bisa mendapatkan informasi yang konfrehensif terkait itu.

"PHR  jangan sampai "ganti kulit" PT Chevron lagi di Riau ini. Tatakelola informasi publiknya, wajib mematuhi undang-undang KIP dan rasa berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Riau," ujar Zufra.

Zufra juga mengingatkan untuk meninggalkan masa lalu yang penuh ketertutupan. "Ayo misalnya, tidak usah pakai undang-undang, regulasi atau apapun itu. Anda berusaha di daerah orang, anda eksploitasi sumber daya alamnya, anda gali, anda bawa, dikomersilkan. Misalnya tanpa melibatkan orang lokal, informasi diberikan sepotong- sepotong. Protes-protes didiamkan. Pasti akan muncul hal-hal yang tidak baik dan sebagainya," tukas Zufra

Karena itu, Ketua KI Riau berharap pengelolaan Migas di Riau harus benar-benar memberikan hak-hak informasi publik. "Undang-undang mewajibkan adanya Informasi yang sifatnya tersedia setiap saat, Informasi berkala, informasi serta merta. Apa lagi informasi yang sifatnya permohonan atau permintaan informasi. Jangan lagilah, sedikit-sedikit wewenang pusat," jelas Zufra.

Dikatakan Zufra,  saat ini  jika ingin mendapatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat, terbukalah.

"Masyarakat udah cerdas kok, mereka tidak akan tuntut informasi yang sifatnya menjadi rahasia negara menurut undang-undang. Saya kira responsif terhadap keluh kesah masyarakat, apapun itu latar belakangnya, pasti akan meminimalisir masalah, " kata Zufra.

Sebagai contoh, misalnya PHR, kata Zufra, riuh dan gonjang-ganjing akhir-akhir ini  "Mestinya perusahaan hadir dengan informasi yang konfrehensif. Menyampaikan penjelasan-penjelasan yang banyak jadi pertanyaan media,"tegas zufra.

Dijelaskan Zufra, hal-hal sederhana dan memang sifatnya harus diinformasikan kepada publik.    "Misalkan soal alokasi tenaga kerja. Di masa PT Chevron serba tertutup, jangan terjadi lagi. Soal tatakelola informasi penangan lingkungan misalnya," ujar Zufra.

Ada hal yang selama ini juga dianggap sangat tertutup, lanjut Zufra, misalnya terkait kewajiban sosial terhadap masyarakat Riau. "Nah itu dia, soal CSR. Berapa sih besaran anggaran untuk CSR pertahunya untuk masyarakat Riau. Siapa saja yang boleh mendapatkan, alokasinya untuk sektor apa saja, belum lagi soal lifting, cos recovery. CSR  penerimanya siapa saja, syarat-syaratnya apa saja. Jangan hanya sebagian kecil yang dianggap kenal yang bisa mengaksesnya," papar Zufra.

Zufra dengan kritis juga mempertanyakan, soal data dan dokumen DBH. "Soal Participating Intres (PI 10persen), dokumen hitungannya seperti apa, siapa yang tau," ujar Zufra.

Suatu hal yang selalu disampaikan dan diingatkan Komisi Informasi, kata Zufra, adalah kewajiban seluruh badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . "Ini perintah undang-undang, No 14  2008, bagaimana tatakelola informasi publik di badan publik dan seluruh teknisnya," pungkas Zufra. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat