Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Pria di Tapung Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Korban Dibujuk dan Diancam
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:00:52 WIB

SULUHRIAU, Tapung- Seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000.

Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41) dan korban berinisial NR (7).

Peristiwa ini Dan baru diketahui terjadi pada Rabu Tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini diketahui sekira pukul 12.30 WIB, seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Setelah itu, MU memanggil anak nya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.

Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celana nya, akan tetapi dikarena kan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya.

Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orangtua nya, jika diberitahukan korban akan membawa nya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban diantar ke simpang rumahnya dan diberi uang sebesar Rp5000 dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H.,M.H.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.

"Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orantuanya," jelas kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

"Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,"tegas Ihut. (*rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat