Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Politik
Perppu Pemilu: Tahun 2024 Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Politik - - Selasa, 13/12/2022 - 19:20:34 WIB

SULUHRIAU - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu itu terbit pada 12 Desember 2022.  Dalam Perppu tersebut, terdapat perubahan bunyi pada pasal 186. Yaitu, adanya penambahan kursi anggota DPR menjadi 580 untuk Pemilu 2024.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O," demikian bunyi pasal 186 dalam Perppu Pemilu.

Sebelumnya, Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575.

Dimana jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Artinya, jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2024 bertambah sebanyak 5 kursi. Penambahan ini menindaklanjuti dari penambahan jumlah provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Menurut Perppu, jumlah daerah pemilihan (dapil) juga bertambah menjadi 84 dari 80. Kemudian, masing-masing dapil di empat provinsi baru Papua itu mendapat jatah 3 kursi DPR. (tvonnews.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved