Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Kolom
CAT IPMB ASN Kemenag Sebuah Upaya Wujudkan Profesionalisme dan Moderasi Beragama
Minggu, 25 Desember 2022 - 08:21:33 WIB
H Abdul Wahid
TERKAIT:
 
 

PROFESIONALISME dan Moderasai Beragama adalah dua istilah yang harus dipahami dan dipraktekan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi negara, hal ini tidak bisa ditawar apatah lagi mengabaikannya.

Karena profesional adalah tuntutan pekerjaan secara tugas dan fungsi (Tupoksi), sedang Moderasai Beragama tuntutan misi sebagai ASN yang harus menjadi Garda Terdepan dalam menjaga kerukunan dan harmonisasi demi keutuhan bangsa dan negara.

Kementerian Agama saat ini menjadikan Moderasi beragama sebagai salah satu bagian dari program prioritas di berbagai sektor. Kementerian Agama berharap seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, khususnya ASN dan umumnya semuanya, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan moderasi beragama dalam bentuk toleransi beragama.

Dasar Pelaksanaan

Sebagai dasar kegiatan Penyusunan Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) ASN Kementerian Agama Tahun 2022 adalah Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

RPJPN 2005-2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”.

Selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan sesuai kerangka pikir. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan agenda nomor tiga, karena  Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju Pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.

Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yaitu manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif,terampil, dan berkarakter.

Kemudian Moderasi Beragama tercantum di agenda keempat, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi Mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuandan kemodernan.

Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilakukan secara terpadu dengan Moderasi beragama dan Penguatan budaya letarasi dan Inovasi.

Sementara itu dalan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024, Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 yaitu, “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi KemeTerdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian Agama,  Profesional, Andal, Saleh, moderat, cerdas, dan Unggul. Dalam CAT IPMB ada dua kata yang akan di takar yaitu,  Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus, dan Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah.

Profesionalisme ASN

Menjadi ASN profesional menjadi dambaan setiap ASN dimanapun, dengan menjadi seorang yang professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang ASN terdorong dapat mendedikasikan segala kemampuan dan keunggulannya untuk kemajuan dan perubahan organisasi dimana ASN bekerja sehingga dengan profesionalitas yang dimilikinya mendorong dapat menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.

Profesionalisme pegawai ASN di sini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan ASN untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing.

Profesionalisme menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas (task requirements).

Mencapai kompatibilitas antara kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ASN profesional.


Dewasa ini ASN bukan lagi sebuah pekerjaan tetapi merupakan sebuah profesi. Untuk itu ASN diharapkan menjadi ASN yang profesional. Apa itu profesional?

Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN)  disebutkan bahwa  ASN  harus  mempunyai  kompetensi.  

Profesional ASN bisa ditandai dengan kriteria yang disebutkan dibawah ini, yaitu;

Pertama, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Ketiga, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

ASN dalam Moderasi Beragama

Moderasi Beragama merupakan bagian dari strategi bangsa ini merawat Indonesia. Sebagai bangsa yang sangat beragam, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kesepakatan ini telah berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya.

Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti kita ketahui, merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merawat keragaman dan kebhinekaan Indonesia, termasuk keragaman dalam kehidupan beragama.

Karenanya, setiap ASN harus paham dan mempraktikkan moderasi beragama. ASN harus menjadi garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama.

Bagaimana agar ASN Profesional dan mempraktikan moderasi beragama?

Untuk dapat mermpraktekan tentu harus tahu dulu apa kaitan Profesionalisme dengan Moderasi Beragama. Profesionalisme ASN di sini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan ASN untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing.

Profesionalisme menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas (task requirements).

Mencapai kompatibilitas antara kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ASN profesional. Sedangkan Moderasi Beragama itu adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan beragama.

Caranya bagaimana? Yaitu dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama berlandaskan adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Jadi, Moderasi Beragama ini adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan pada bangsa ini. ASN dapat mempraktikan empat hal, yang ini dijadikan ukuran atau indikator Moderasi Beragama, yaitu: memiliki komitmen kebangsaan, punya toleransi yang tinggi, antikekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal sejauh tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama.

Oleh karena itu untuk menjadi ASN yang profesional sekaligus bersikap moderasi beragama, maka harus terus memperluas ilmu pengetahuan. Untuk bisa mengambil jalan tengah, seseorang harus mengerti mana yang menjadi ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Karenanya, perlu terus belajar, dan itu dari sumber yang otoritatif. Tanpa pengetahuan, mustahil seseorang dapat bersikap profesional dan moderat.

Sebagai aparatur negara, ASN juga harus mampu mengendalikan emosi dan tidak melewati batas. Ada tiga hal yang jika dilanggar, maka seseorang dapat dikatakan ekstrem, yaitu: melanggar nilai kemanusiaan, melanggar kesepakatan bersama, dan melanggar hukum atau ketertiban umum. Ini tidak akan terjadi bila seseorang mampu mengendalikan emosinya. Maka pengendalian emosi harus dipenuhi ASN untuk dapat mempraktekan moderasi beragama.

“Memperaktekan Moderasi Beragama adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kreteria seorang ASN Profesional,  yang mesti ditunjukan dalam pikiran, sikap, ucapan, dan perbuatan.”

___________
Penulis adalah Ka Subbag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjwab penulis)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat