Resmikan Jalan Lintas Pekanbaru-Siak di PT SIR, Gubri: Ini Sudah Diperjuangkan Sejak Jadi Bupati
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:04:18 WIB
SULUHRIAU, Siak- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meresmikan penggunaan ruas jalan penghubung Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Rabu (28/12/2022).
Jalan lintas tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh PT Surya Inti Raya (SIR) kepada Pemerintah Provinsi Riau pada 2018 lalu, dengan harapan bisa memperpendek jarak tempu masyarakat kedua daerah itu.
Jalan yang diresmikan ini tepatnya berada di jalan Simpang Pramuka - batas Kabupaten Siak, Ruas Jalan batas Kabupaten Siak - Perawang, dan Jembatan Sei Pulai sebagai jalan pintas dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak.
Gubri mengatakan, bahwa untuk membuka perizinan ruas jalan ini telah diperjuangkan sejak saat menjadi Bupati Siak. Namun, karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka belum bisa mengarahkan untuk lanjutan pembangunan ruas jalan.
"Makanya pada waktu Allah mentakdirkan saya menjadi gubernur Riau, ini merupakan prioritas kami untuk mempersiapkan jalan ini," ujar Gubri.
Gubri menjelaskan, pembangunan jalan tersebut untuk mendukung sektor wisata daerah. Hal itu sesuai masukan dari Menteri Pariwisata yang mengatakan, akses menuju objek wisata jalanannya harus cepat dan bagus.
"Karena itulah, kami tau persis Siak ini adalah merupakan Kota Wisata. Makanya saya mempersiapkan jalan ini dengan maksud untuk mempercepat sampainya, sehingga ini juga terbantu untuk mewujudkan kota wisata," ujarnya.
Dengan adanya jalan ini, lanjut Gubri, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempermudah akses lalu lintas masyarakat. Sehingga, orang nomor satu di Provinsi Riau ini berharap jalan tersebut agar dijaga bersama.
"Saya juga berharap, jalan yang sudah bagus ini mari kita pertahankan sekaligus bisa mengawasi terhadap penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas. Karena itulah, saya mengajak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bekerja sama. Penindakannya itu nanti dari Dinas Perhubungan dan Polantas," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, mengatakan bahwa pembangunan ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (A) memiliki panjang 3,3 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp22.586.349.182.
Kemudian, untuk ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (B) memiliki panjang penanganan 3,7 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp21.495.297.549.
Lalu, pada pembangunan ruas jalan batas Kabupaten Siak menuju Perawang mempunyai nilai kontrak Rp13.857.432.303 dengan panjang penanganan senilai 2,5 Km.
Selain itu, pihaknya juga membangun jembatan Sei Pulai pada Ruas batas Kabupaten Siak-Perawang memiliki nilai kontrak senilai Rp6.853.721.688.
"Pembangunan ruas jalan ini merupakan salah satu proyek yang telah ditunggu masyarakat Riau. Dengan adanya telah diresmikannya ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal," harapnya.
"Dengan begitu kita berharap ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal sesuai dengan umur rencananya. Sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan terhadap ruas jalan yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya. (src/mcr)
Komentar Anda :