Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 16 Januari 2023 - 13:08:17 WIB
|
Kuat Ma'ruf (Foto: Tangkapan layar)
|
SULUHRIAU- Sopir keluarga Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara.
Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Senin (16/1/2023)
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Kasus Pembunuhan Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario 'tembak menembak' antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain itu, ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua. (Kompas TV)
Komentar Anda :