Setelah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua
Senin, 16 Januari 2023 - 17:01:02 WIB
SULUHRIAU- Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bripka Ricky Rizal. Hal memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sementara hal meringankan, Bripa RR masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Sopir keluarga Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Kompas Tv)
Editor: Khairul
Komentar Anda :