Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Proyek Pengadaan Internet
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:57:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Pria bergelar profesor itu dinilai bersalah melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) sore.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan," ujar Salomo pada persidangan yang digelar secara teleconference dengan mejelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Salomo.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Atas hukuman tersebut. Achmad Mujahidin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Pikir-pikir majelis hakim," kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding. "Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan," kata Salamo mengingatkan.
Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Achmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).
Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU. (src, hrc)
Komentar Anda :