Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Senin, 13 Februari 2023 - 15:59:58 WIB
|
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/2/2023). (Tangkapan layar)
|
SULUHRIAU, Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketui Wahyu Imam Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sidang berlangsung lebih kurang lima jam dan mendapat perhatian publik itu, begitu hakim membacakan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, pengunjung yang ramai di PN Jakarta Selatan, langsung riuh.
Majlis hakim dalam pertimbangannya juga menyampaikan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sementara itu, orangtua Nofriansyah Yosuo Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada hakim, kepada publik dan pihak-pihak ikut membantu dan mendukung kasus pembunuhan anaknya. "Terima kasih sayaucapkan pada hakim, dan yang ikut mendukung atas kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Live TV/Kompas.TV
Editor: Jandri
Komentar Anda :