Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Dikabulkan PTUN, Kuasa Hukum Siap Laporkan Secara Pidana
Kamis, 23 Februari 2023 - 20:43:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan Kepala Desa (Kades) Pongkai istiqomah.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu
6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana.
Kuasa Hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui Kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang selasa (21/02/2023) yang lalu, hakim telah memutuskan agar Kepala Desa Pongkai Istiqomah mencabut dan menyatakan batal SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.
"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya Nomor 49/G/2022/PTUN. PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.
"Enam orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa pongkai istiqomah" kata Rais Hasan Piliang saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).
Keputusan ini menurut salinan yang terima" Kades Pongkai Istiqomah sebagai Badan Publik di lingkungan Pemerintah Desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanganya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan (abuse of power) yang cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang di lakukan lembaga-lembaga terkait, mulai dari BPD pongkai istiqomah sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup pemerintahan desa pongkai Istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu bupati kampar dan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang faktanya telah memberikan himbauan dan rekomendasi kepada tergugat (Kades Pngkai Istiqomah).
Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Perangkat Desa Pongkai Istiqomah meminta kepada Pj Bupati Kampar untuk menegu keras Kades Pongkai Istiqomah dan mengevaluasi Camat XIII Koto Kampar sebagai lembaga pengawas lansung dari Kades.
"Kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana Kades Pongkai Istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan 6 orang perngkat desa tersebut," ucapnya Kamis (23/2/2023).
Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait)," tegas RHP. (kim)
Komentar Anda :