Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Sosial Budaya
Rakernas SMSI, Firdaus: Media-Media Kecil Punya Hak Tumbuh Dalam Iklim Demokrasi
Selasa, 07 Maret 2023 - 19:13:14 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Sampai saat ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus bekerja mewujudkan pers yang sehat.

Itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin Media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, Siber Millineal dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan ssmbutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Firdaus, pihaknya memperjuangkan anggota di seluruh daerah supaya dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.

Dan untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, sebut Firdaus, SMSI telah membentuk LBH SMSI.

"Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota," sebut Firdaus seraya berpesan kepada Dewan Pers supaya tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki.

Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peranan besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

"Kita berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sembari terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya," ujar Firdaus.

Dewan Lindungan Karya Jurnalistik Berkualitas

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers.

Sehingga  lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya kontituen selalu mengawasi.

“Mohon monitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memonitor, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.

Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik," katanya sembari menegaskan, dirinya hadir dalam Rakernas dan HUT ke-6 SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai, mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu, Ninik Rahayu juga menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata.

“UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," katanya.

Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, tegas Ninik Rahayu, selama bersepakat tidak bisa dilarang. Karena kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerjasama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik Rahayu menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.

“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada sengketa, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi seraya menyampaikan, dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber dan sejumlah aturan DP lainnya.

"Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” sebut Ninik Rahayu.(rls)




 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat