Curi Motor Saat Warga Shalat Subuh, Seorang Remaja Warga Rumbio Jaya Diamankan Polisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:43:50 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang remaja yang masih dibawa umur nekat mencuri sepeda motor warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar saat sh4lat subuh.
Kini pelaku diamankan, sementara satu pelaku lagi masih DPO Polsek Kampar.
Pelaku AP (16) warga Kecamatan Rumbio Jaya. Ia ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian dan pemberatan seperangkat AC.
Saat dilakukan penyelidikan kembali pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 05.15 WIB lalu di parkiran mesjid Babul Ihsan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan selembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy NC 11CF1 A/T warna merah cream, foto copy BPKB Honda Scoopy dan kunci kontak.
Korban adalah Agustar (60) warga Dusun IV Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar.
Awal mula kejadian kehilangan sepeda motor ini, saat korban pergi ke mesjid untuk shalat subuh berjamaah di mesjid Babul Ihsan Desa pulau Jambu Kecamatan Kampar.
Setelah melaksanakan shalat subuh sekira pukul 05.15 WIB, korban keluar dari mesjid pada saat sampai di parkiran tempat korban memarkirkan sepeda motornya, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di situ.
Mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah cream miliknya telah hilang dicuri, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000, kemudian membuat laporan kepolsek Kampar guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti seperangkat AC merek Samsung pada Rabu tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Kubu Cubodak, Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya.
Pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, didapati informasi bahwa yang bersangkutan ada melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan KN ( DPO ) di parkiran mesjid Babul Ihsan, Desa Pulau Jambu.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek.
"Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku sedangkan terhadap pelaku KN masuk DPO Unit Reskrim Polsek Kampar"ungkapnya.
Untuk pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH.Pidana Jo Undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Mengingat pelaku masih di bawa umur, akan tetap di proses sesuai dengan UU peradilan anak,"tegas Kapolsek, melalui pres rilis Humas Polres Kampar, Rabu, (8/3/2023). (src)
Komentar Anda :