Selasa, 21 Maret 2023
Jemaah Naqsabandiyah Naqsabandiyah di Sumut Mulai Puasa Ramadhan Selasa 21 Maret | PWI Riau-PWI Pokja Pekanbaru Gelar Bazar Pasar Murah Ramadhan, 1 Paket Rp100 Ribu | Tabrak Lari, Guru Honorer Tewas Usai Tabrakan di Desa Batu Belah Kampar | Polsek Siak Hulu Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Saat Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning | Komisi V DPRD Riau RDP dengan PT PHR, Namun Dirut PT PHR Jafee Suardin juga tidak Hadir | Pencarian Korban Longsor Serasan Selesai, Bupati Bersama Tim Gabungan Kembali ke Ranai
 
Ekbis
Saksikan Pemusnahan, Novel Baswedan: Karena illegal, Maka Ada Potensi Pembiaran Impor Pakaian Bekas

Ekbis - - Jumat, 17/03/2023 - 20:32:06 WIB
Ketua Satgassus Tipikor Novel Baswedan (kanan) hadir di area pemusnahan barang pakaian bekas impor di Pekanbaru, Riau.
TERKAIT:
   
 

SULUHRIAU-  Ketua Satgas Khusus Tipikor Novel Baswedan turut menyaksikan secara simbolis pemusnahan 730 bal pakaian bekas di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023) yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Saya di sini sebagai pimpinan Satgas Khusus Tipikor atas perintah dari pak Kapolri untuk memberikan dukungan kepada Menteri Perdagangan dalam konteks melakukan pengawasan terkait dengan masalah baju, sepatu tas  bekas dari impor, yang illegal tentunya,” ujarnya.

Novel menegaskan, impor pakaian bekas selain berdampak bagi kesehatan masyarakat, pakaian bekas impor juga berhubungan dengan hal yang melanggar hukum.

"Kerena illegal, maka juga potensi adanya pembiaran, apabila ada oleh oknum-oknum tertentu ini jadi perhatian, karena itu bisa jadi masalah korupsi itu tersendiri,” tegasnya.

Maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya oleh negara.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hari ini, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Riau.

Lebih jauh kata Novel, pihaknya akan terus menelusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan perdagangan illegal untuk impor barang bekas tersebut.

“Jika perdagangan terjadi di dalam itu sulit. Karena membedakan antara barang lokal antar masyarakat dan impor lebih sulit. Ini menjadi peran bea cukai untuk berkolaborasi lebih baik lagi untuk mengantisipasi lebih optimal agar benar-benar bisa dicegah,” tandasnya. (bsc,src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved