Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Bongkar Counter Ponsel di Bukit Ranah, Warga Rumbio Ditangkap Polsek Kampar

Hukrim - - Minggu, 26/03/2023 - 22:55:21 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pemuda, nekat mencuri polsel di counter ponsel di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku adalah DE (22) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Dari kasus pencurian berhasil diamankan barang bukti, kotak VIVO V15 Pro, selikon warna Pink, kotak penyimpanan ponsel, telpon genggam merek Samsung warna hitam jenis J3pro dan telpon genggam merek VIVO V15 warna biru.

Sedangkan korban Muhammad Wahyu Firmansyah (26) warga Dusun II Ranah, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar

Awal mula kejadian ini pada Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira jam 22.00 WIB, korban berada di ponsel miliknya korban mendapati 1 (satu) unit telpon genggam merek VIVO V15 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam jenis J3Pro yang diletakkan di letakkan di dalam boks atau kotak ponsel telah hilang

Mengetahui kejadian tersebut serta karena merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar guna di lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut

Usai terima laporan tersebut, Polsek Kampar melakukan penyelidikan  dan memeriksa beberapa orang sakai.

Setelah mengetaui siapa pelaku dan barang bukti, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Toni S.H. M.H. pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio, kecamatan Kampar.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku atas kejadian tersebut ia mengakui perbuatannya dan benar telah ada melakukan pencurian 2 (dua ) Unit telpon genggam milik korban di dalam ponsel milik korban yang beralamat di Desa Bukit Ranah.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH bahwa pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersangka dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 363 KUH Pidana dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved