Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Hukrim
Anak Kandung 3,5 Tahun Dicekik dan Dipukul Gayung Hingga Tewas, Seorang Ibu di Rumbio Diamankan
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:34:33 WIB

SULUHRIAU, Rimbio- Warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar heboh. Pasalnya, seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan.

Korban adalah Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Korban diduga dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik, mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya.

Awal kejadian ini diketahui pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya.

Kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada isteri korban saat itu isteri korban mengatakan bahwa korban
terjatuh di kamar mandi.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Ayah korban kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu. Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban. Namun,  pihak Puskesmas Air Tiris juga membenarkan korbam sudah meninggal dunia.

Warga pun heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal. Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Atas laporan ini Setelah Ayah Unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ini.

Kemudian dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam, singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.

"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban" jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuan pelaku,  ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak  dua kali di kepala bagian depan.

"Memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terang Marupa.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di dalam kamar mandi.

Pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban (suaminya) bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan, pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya,”harap Kapolsek. (hpk)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat