Terima Suap Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Jumat, 07 April 2023 - 23:55:22 WIB
|
Bupati Meranti M Adil Terima Suap Rp 26,1 Miliar dan Ditetapkan Tersangka (Foto: Tangkapalan layar yutube)
|
SULUHRIAU- Dalam konferensi pers, KPK menyampaikan bahwa Bupati Meranti M Adil terima suap Rp 26,1 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti M Adil akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Berikut ini tiga dugaan kasus Bupati Meranti M Adil hingga terjaring OTT KPK bersama 25 orang lainnya.
Ketiga kasus Bupati Meranti M Adil itu terkait dengan suap.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab (pemerintah kabupaten) Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh ," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Serta, M Adil diduga melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Riau agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ali mengatakan, dalam OTT ini, pihaknya menangkap 25 orang.
Mereka terdiri dari Adil, dan sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, ketua tim BPK perwakilan Riau, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Dari 25 orang itu, 8 orang di antaranya merupakan dibawa ke Jakarta hari ini.
Sementara, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.
Semetara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.
Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.
Sumber: kompas.com
Komentar Anda :