Bujuk Rayu Anak SD dan Dicabuli Berulang Kali, Pria Ini Meringkuk di Sel Polisi
Minggu, 09 April 2023 - 16:47:33 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria paruh baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir karena mencabuli anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali.
Pelaku adalah DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap Jumat (7/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban adalah NO (11), ia dicabuli pertama kali Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB dan terakir kali pada hari Senin tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah pelaku.
Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.
Setelah itu, orangtuanya mengajak anaknya pulang, setelah di rumah orangtua menanyakan ke anaknya, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.
Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu melakukan di kamar pelaku di atas ranjang kamar pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya ini, ibu korban shok, dan Selasa (4/4/2023) Ibu korban, ST (42) melaporkan kasus ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Atas laporan ini tim Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pelaku di rumahnya. Bersama pelaku diamankan barang bukti dres, jacket, jelban, celana shot dan celana dalam milik korban.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Tim telah mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Kini pelaku mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Pelaku diejarat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetaoan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak. (hpk)
Komentar Anda :