Ngaku Bisa Tarik Emas Ghaib, Dukun Palsu di Rohil Perkosa Anak Gadis Pasien
Sabtu, 29 April 2023 - 22:03:32 WIB
SULUHRIAU, Rohil-Seorang pria berinisial LM alias Mbah Leman (56) warga Jalan Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut digelandang ke kantor Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).
LM mengaku bisa menarik uang ghaib, sehingga masyarakat terperdaya. Sementara LM hanya seorang dukun palsu, karena alih-alih LM memperkosa anak gadis pesiennya.
Kasus permerkosaan ini membawa LM ke jeruji besi. Peristiwa ini terjadi Minggu (22/4/2023). Dukun palsu yang tidak memiliki bekerja ini dilaporan orangtua korban berinisial J (19) yakni SZ.
Kronologis terajdinya peristiwa ini,
tatkala LMmelakukan aksi ritual penarikan emas ghaib di rumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi, awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas di rumah pelapor.
Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor di kamar tengah selama kurang lebih dua jam.
Sementara isteri pelapor disuruh berzikir di ruang shalat, anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sedangkan korban dan terlapor berada di ruang tengah.
Lalu menantu pelapor, SH datang ke rumah pelapor dan saksi FF masuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati.
Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Namun karena tidak dijawab SH dan FF mengecek semua kamar. "Salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan saksi langsung mendobrak kamar tersebut,” jelas AKP Juliandi lagi.
Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud di kaki FF kemudian ditanya oleh saksi. “Kau diapain, Kau digituin” tanya saksi. lalu korban menjawab," Ampun bang sambil mengangguk, dan mengatakan ini aku gak pakai celana dalam,"
Kemudian kedua ini memergoki terlapor sembunyi di balik pintu dan menanyakan terlapor. Akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya. "Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti diamankan 1 helai celana jeans merk Levis berwarna biru, 1 helai celana dalam warna abu-abu merk Romp,1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa dengan pasal 285 KUHP tentang perzinahan pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (src, blb)
Komentar Anda :