Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis
Kamis, 11 Mei 2023 - 06:18:38 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pertama, Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis M Nasir sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kemudian, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa, dan Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) Petrus Edy Susanto.

Lalu, Project Manager PT Wika (Persero) Didiet Hartanto, Staf Pemasaran PT Wika (Persero) Firjan Taufa, dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran.

Selain itu, Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS) Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 Victor Sitorus, terakhir Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor Suryadi Halim.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Asep, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga menyoroti soal bertambahnya tersangka. Menurut Asep, terdapat dinamika dalam proses penyidikan dan penuntutan yang memunculkan nama-nama baru untuk diselidiki.

"Ada keterangan yang kami peroleh saat penyidikan. Karena penyidikan tidak berjalan hanya satu waktu saja misal penyidikan 2 bulan, sehingga ada perkara atau info baru terkait tindak pidana korupsi," kata dia.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, menurut Asep, KPK akan melakukan pendalaman dan pada akhirnya melakukan penahanan setelah ada tersangka baru.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat