Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nusantara
Pemicu KDRT: Cekcok soal Uang, Istri Disiram Bubuk Cabai, Istri Balas Remas Alat Vital Suami
Kamis, 25 Mei 2023 - 12:11:42 WIB
Putri Balqis, Korban KDRT yang Justru Jadi Tersangka (Twitter @saharahanum)

SULUHRIAU- Polisi menjelaskan pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, berawal dari pertanyaan terkait keuangan.

Atas kasus ini, suami dan istri yang terlibat KDRT ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pertanyaan suami soal laporan keuangan ternyata membuat istrinya tersinggung.

"Sang istri mungkin menjawab seadanya, 'Cek aja sendiri itu di m-banking', sehingga akhirnya mungkin ada ketersinggungan," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Ketersinggungan itu berubah menjadi cekcok suami-istri. Suami kemudian menyiram bubuk cabai ke istrinya. Namun, kata Yogen, bubuk cabai itu bukan disiram ke mata, melainkan ke rambut istri.

"Bukan ke mata ya, bukan, kalau ke mata kan bisa luka perih sehingga mungkin Bu Putri enggak bisa melihat, ke rambut ya kemudian Bu Putri ambil garpu di situ katanya kemudian mencoba melakukan serangan. Ada luka sedikit di tangan (suami)," tutur Yogen.

"Kemudian ada dorongan, kemudian ada peremasan dari Bu Putri terhadap alat vital sang suami, kemudian dilakukan pemukulan untuk biar itu tidak terjadi lebih lama (memeras alat kelamin) dan makanya ada luka pukulan di Bu Putri dan juga ada luka di alat kelamin si suami gitu ya," sambungnya.

Duduk Perkara Istri di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT
Suami dan istri di Depok saling lapor terkait kasus KDRT.

Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2025).

Dalam prosesnya, kata Yogen, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.

Namun, RJ tak bisa dilakukan, sebab pihak istri tak hadir. Atas dasar ini, proses hukum terkait kasus tersebut pun terus dilanjutkan.

Kasus ini viral setelah seorang adik dari istri yang terlibat KDRT tersebut mengungkap kasus lewat sebuah utas dalam akun Twitter @saharahanum. Menurutnya, sang istri sudah berumah tangga selama 14 tahun dan belasan kali menjadi korban KDRT.

Dia menyebut KDRT itu terjadi pada Februari. Menurut akun tersebut, sang istri disiram dengan bubuk cabai, dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Atas kejadian itu, sang istri langsung melapor ke Polres Depok sekaligus melakukan visum.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5/2023).

Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, menurut akun itu, kakaknya dijadikan tersangka dan harus ditahan selama dua hari.

Sumber: CNNIndonesia.com, Tribunews.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat