">
  Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Ekbis
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2023

Ekbis - - Selasa, 30/05/2023 - 18:22:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" hingga 31 Agustus 2023.

Perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, bersama Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

"Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik kita perpanjang sampai 31 Agustus mendatang," kata Gubri, Selasa (30/5/2023).

Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" itu sendiri masih tetap seperti diperiode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).

Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.

Lalu, diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).

Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan pogram tersebut, Gubri berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera datang ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

"Selain masyarakat umum, kami harap kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik ini, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh," harapnya.

Seperti diketahui, Pemrov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu sampai 31 Mei 2023. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved