SULUHRIAU, Kampar- Satu dari dua pelaku pembongkar rumah warga di Jalan Perumnas Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, pada Minggu (21/5/2023) dini hari.
Pelaku adalah SU (32) warga Desa Sialang, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Sedangkan Korban adalah Rusnaini (36) warga Salo Baru, Desa Salo, Kecamatan Salo.
Atas tindakan kejahatan itu, korban kehilngan Laptop, HP Oppo dan uang tunai Rp500 ribu.
Kejadian ini berawal, saat korban menyuruh adeknya Dedi Afriadi untuk menjaga rumah karena ada acara di luar kota. Lalu Dedi bersama Zaskia Azura istirahat dan tidur di rumah tersebut.
Sekira pukul 01.00 WIB Dedi terbangun karena mendengar suara sepeda motor orang yang berada di depan rumah dan setelah dilihat keluar sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Selanjutnya ia melihat isi rumah dan dilihat jendela depan sudah dirusak dan terbuka. Setelah dicek isi rumah dan barang berupa 1 unit Laptop merk Acer , 1 Unit Hp Oppo A16 dan sebanyak Rp 500.000 telah raib.
Atas kejadian ini, Dedi langsung melaporkan ke Mapolres Kampar.Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat (2/6/2023).
Kemudia Tim Opsnal mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bongkar rumah berada di rumah nya di Desa Sialang Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SU berada di dalam rumahnya. Setelah mengamankan pelaku SU, Tim melakukan interogasi dan ia mengakui telah melakukan aksinya membongkar rumah sebanyak satu kali.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan diketahui pelaku AR yang menyimpan laptop tersebut. Maka saat melakukan penangkapan hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu laptop merk Acer warna cream dan pelaku AR tidak berada di rumah saat dilakukan penggrebekan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi SH, MH mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku AR sudah menjadi DPO Polres Kampar, "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, "jelas Kasat. (
hpk)
Komentar Anda :