Kasus Narkoba di Kijang Makmur, Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku dengan BB Sabu dan Ganja
Jumat, 16 Juni 2023 - 17:31:05 WIB
SULUHRIAU, Tapung- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengungkap pengembangan kasus narkoba di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
Setelah menangkap tiga pelaku, polisi menangkap lagi satu pelaku inisial AKH (53) Kamis, (15/6/2023) dini hari.
Pelaku ditangkap sebelumnya yakni, MDA (19), SU (54) dan anak dibawah umur DS (17), ketiga tersangka merupakan warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupatem Kampar.
Tersangka ditangkap di Jalan Poros kebun PT. Buana Wira Lestari Mas Desa Kijang Makmur Kec. Tapung Hilir pada hari Kamis (15/06/2023) dini hari.
Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 3,48 gram bersama barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH, MH mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan dari kasus tersebut, pelaku SU mengaku memberikan narkoba jenis sabu kepada AKH.
Ataa dasar informasi tersebut Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AKH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AKH ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol lasegar dan masih terdapat sisa pakai narkoba jenis sabu yang berada di dalam kaca pirex yang ditemukan di samping rumah pelaku AKH.
Kemudian ditemukan juga 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dalam toples warna putih yang berada di dalam jok sepada motor Honda SupraX 125 dengan Nopol B 6623 ULG warna Hitam yang terparkir di dapur rumah AKH.
Saat diinterogasi terkait sisa narkotika shabu yang ada dalam kaca pirex dan alat hisap (bong), pelaku AKH mengakui telah menggunakan barang sabu tersebut.
"Barang tersebut didapat dari tersangka SU, sementara barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di dalam jok sepeda motor diakui milik pelaku sendiri. Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek, Jum'at (16/6/2023).
Kapolsek AKP M.Simanungkalit menanbahkan, tersangka baru yakni AKH ini tinggal di Dusun II RT 015 RW 003 Desa Kijang Jaya.
Pelakua akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (hpk)
Komentar Anda :