Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Kampar Kiri Ini Digiring ke Jeruji Besi
Jumat, 07 Juli 2023 - 21:06:53 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Pria berinisial HS (54) warga Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar mencabuli anak tirinya LD (9). Atas ulahnya ini pelaku digiring ke jeruji besi.
Awal peristiwa ini terjadi Rabu (5/7/2023). Pria paruh baya ini nekat mamaksa anak tirinya yang masih di bawah umut itu untuk melayani nafsu bejadnya.
Perbuatan HS dilaporkan oleh istrinya LE (31) kepada Polsek Kampar Kiri Hilir karena menodai anaknya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik, menjelaskan kronologis peristiwa ini, dimana awalnya Ibu korban pulang kerja dan bertemu anak perempuan yang langsung menangis histeris sekaligus melaporkan apa yang terjadi terhadap dirinya.
Korban mengatakan, kepada Ibunya, bahwa ia telah mendapatkan kekerasan seksual (perbuatan cabul) dari bapak tirinya.
"Korban menceritakan detail ia dipaksa dan menarik korban ke dalam kamarnya dan menutup pintu kamarnya," diceritakan ibunya.
"Disanalah pelaku memaksa korban dan membuka celana korban. " Korban saat itu sempat teriak dan meminta jangan diganggu," ujar Kapolsek.
Namun, pelaku tidak peduli malah menutup mulut korban dengan tangan kiri pelaku, "lalu pelaku mencabuli korban dan setelah itu ia membentak korban sambil mengatakan jangan kasi tahu mamak mu," terang Kapolsek.
Setelah membentak dan mengancam korban, ia memasang celananya dan meninggalkan korban sendiri di kamar pelaku.
"Mendengar keterangan dari korban tersebut Kemudian Ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," ditambah Elva.
Usai terima laporan Ibu korban, lada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Setelah itu, sekira Pukul 12.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa Pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (hpk)
Komentar Anda :