Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nusantara
Seorang Ibu Tega Jual Bayi via COD, Pasang Tarif Rp30 Juta
Rabu, 19 Juli 2023 - 07:03:53 WIB
Foto tribunews.com

SULUHRIAU- Seorang asal ibu asal Bekasi berinisial HI (29) berhasil diamankan Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 2 minggu via COD kepada AP (39).

AP asal Mranggen merupakan si pembeli bayi. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan HI menjual bayinya kepada AP via COD di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023 lalu.

Bayi yang baru lahir 14 hari yang lalu ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini, ibu kandung bayi dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan, yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Wiwit, Selasa (18/7/2023).

Wiwit memaparkan kasus COD bayi bermula saat HI menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang pada 15 Juli 2023. Dia mengaku sudah menjual bayinya untuk membayar utang. 

HI melaporkan dirinya sendiri ke polisi agar bayinya yang sudah dijual kepada AP bisa dikembalikan. 

Pasalnya, HI takut kepada suaminya yang tidak tahu sama sekali soal keberadaan bayinya yang sebenarnya telah dijual. Karena ketakutan, HI pun kembali menghubungi AP untuk meminta bayinya secara paksa.

AP yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor HI. HI pun memutuskan untuk melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar keberadaan AP bisa diketahui. 

Setelah suami HI mengetahui yang sebenarnya, suami HI yang berinisial R ini turut melaporkan istrinya sendiri ke polisi.

Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan HI dan AP.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Ni Made Srinitri menambahkan kedua tersangka tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka hanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak. HI mengaku nekat menjual bayinya karena terlilit setoran arisan. Karena sangat membutuhkan uang, dia langsung mengunggah bayinya di media sosial dengan dalih mengadopsi anak.

“Setelah bertemu dengan pembeli saya pulang ke Bekasi. Lalu saya menyesali mau anak saya balik. Saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir,” kata HI.

“Uangnya sudah saya pakai Rp25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” sambungnya. 

Sementara itu, AP mengaku memang berniat membeli bayi tersebut karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui unggahan HI pun langsung menghubunginya segera melakukan transaksi.

“Saya memang niat adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” imbuhnya.

Sumber: tvonenews.com
Editor: Jandriq





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat