Meresahkan, Dua Pelaku Narkoba Dicokok Polsek XIII Koto Kampar di Rumahnya Masing-masing
Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:09:04 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mengamankan JO (34) dan TE (41) warga Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, "kedua pelaku ini ditangkap karena mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Batu bersurat," ungkap Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi dan tim untuk melakukan penyelidikan. "Sekira pukul 00.30 Wib tim unit reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan pelaku JO di dalam rumahnya," terang Sudiyanto.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang buki yang berkaitan dengan Narkoba. "Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku TE yang dibeli dengan harga Rp100.000," ungkap Kapolsek.
Malam itu katanya, petugas menangkap pelaku TE di dalam rumahnya. Ia juga digeledah dan ditemukan di pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yg terbungkus dalam tisu dan sobekan plastik berwarna hitam putih tersimpan didalam kotak rokok dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku TE diintrogasi juga dan mengakui ia menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada pelakunJO dengan harga Rp100.000.
"Sabu-sabu ditangan TE ini ia beli dari seseorang di jalan pengeran hidayat pekanbaru dengan harga per paketnya Rp100.000.100.000," tegas Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses lebih lanjut, "keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (hpk)
Komentar Anda :